A. Sistem Perbankan di Indonesia
Bank-bank yang beroperasi di Indonesia saat ini pada dasarnya dikelompokkan ke dalam Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sedangkan Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral. Namun demikian, sejalan dengan terjadinya perubahan dalam sistem keuangan terutama yang terkait dengan kelembagaan perbankan sebagai dampak dikeluarkannya undang-undang di bidang keuangan dan perbankan.
Definisi Bank (menurut UU No.10 Tahun1998)
Badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pengelompokan Bank Umum
1. Aspek Fungsi
a. Bank Sentral, adalah bank yang merupakan badan hukum milik Negara yang tugas pokoknya membantu pemerintah, contoh : Bank Indonesia
b. Bank Umum, adalah bank yang sumber utama dananya berasal dari simpanan pihak ketiga, serta pemberian kredit jangka pendek dalam penyaluran dana, contoh : BNI, BRI, dll
c. Bank Pembangunan, adalah bank yang dalam pengumpulan dananya berasal dari penerimaan simpanan deposito serta commercial paper, contoh : Bank Jatim, Bank DKI, dll.
d. Bank Desa, adalah kantor bank di suatu desa yang tugas utamanya adalah melaksanakan fungsi perkreditan dan penghimpunan dana dalam rangka program pemerintah memajukan pembangunan desa.
e.BPR, adalah kantor bank di kota kecamatan yang merupakan unsur penghimpun dana masyarakat maupun menyalurkan dana nya di sektor pertanian dan pedesaan.
2. Status Kepemilikan
a. Bank Milik Negara, adalah bank yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan pendiriannya di bawah UU tersendiri, contoh : BNI, BRI, BTN
b. Bank Milik Swasta Nasional, adalah bank milik swasta yang didirikan dalam bentuk perseroan terbatas, di mana seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/ atau badan-badan hukum di Indonesia, contoh : BCA, Bank Mega, Bank Danamon.
c. Bank Swasta Asing, adalah bank yang didirikan dalam bentuk cabang bank yang sudah ada di luar negeri atau dalam bentuk campuran antara bank asing dengan bank nasional yang sudah ada di Indonesia. Bank asing ini hanya diperkenankan menjalankan operasinya di lima kota besar di Indonesia, contoh : Citibank, HSBC.
d. Bank Pembangunan Daerah, adalah bank yang pendiriannya berdasarkan peraturan daerah propinsi dan sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah kota dan pemerintah kabupaten, di wilayah yang bersangkutan, dan modalnya merupakan harta kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan, contoh : Bank Jatim.
e. Bank Campuran, adalah bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional, contoh : Bank UOB Buana, ANZ Panin Bank.
3. Kegiatan Operasional
a. Bank Devisa, adalah bank yang mempunyai hak dan wewenang yang diberikan oleh Bank Indonesia untuk melakukan transaksi valuta asing dan lalu lintas devisa serta hubungan koresponden dengan bank asing di luar negeri, contoh : BCA, Bank Mega, Bank Bukopin.
b. Bank Nondevisa, adalah bank yang operasionalnya hanya melaksanakan transaksi di dalam negeri, tidak melakukan transaksi valuta asing, dan tidak melakukan hubungan dengan bank asing di luar negeri.
4. Penciptaan Uang Giral
a. Bank Primer, adalah bank yang dalam kegiatan operasionalnya tidak sekedar menghimpun dan menyalurkan dana nya, tetapi juga melaksanakan semua transaksi yang berhubungan langsung dengan kas.
Bank Sekunder, adalah bank yang kegiatan operasionalnya hanya sekedar melaksanakan transaksi kas secara langsung.
5. Sistem Organisasi
a. Unit Banking System, adalah bank yang kegiatan operasionalnya hanya mempunyai satu kantor saja dan melayani masyarakat di sekitar wilayah itu. Contoh : BPR baik konvensional maupun syariah.
b. Branch Banking Syistem, adalah bank yang kegiatan operasionalnya di beberapa wilayah dan memiliki beberapa kantor cabang, di mana sistem organisasi, keuangan, dan sumber daya manusia terkait dengan kantor pusat. Contoh : Bank Danamon, Bank Mega, Bank BCA
Fungsi Bank
Secara umum, fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan. Misalnya adalah :
a. Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan, baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut, dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank.
b. Agent of development
Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor moneter dan sektor riil tidak dapat dipisahkan. Sektor riil tidak akan dapat bekerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian sektor riil. Kegiatan bank tersebut dapat mendorong masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa. Dan kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
c. Agent of Service
Bank memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitanya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.
B. LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya bidang keuangan, melakukan penghimpunan, dan penyaluran dana kepada masyarakat, terutama guna membiayai investasi perusahaan. Definisi lain mengatakan lembaga keuangan adalah suatu lembaga yang melancarkan pertukaran barang dan jasa dengan penggunaaan uang atau kredit dan membantu menyalurkan tabungan sebagian masyarakat kepada sebagian masyarakat yang membutuhkan pembiayaan dana untuk investasi.
Lembaga keuangan terutama memberikan kredit dan menanamkankan dananya pada surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan menawarkan secara luas berbagai jenis jasa keuangan antara lain: simpanan, kredit, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan mekanisme pembayaran, dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Sering lembaga keuangan disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary) karena fungsi pokoknya melakukan intermediasi antara defisit unit dengan surplus unit.
Dari pengertian diatas maka dapat dikatakan bahwa fungsi lembaga keuangan adalah sebagai lembaga yang menjembatani kepentingan kelompok masyarakat yang kelebihan dana (idle funds) yang umumnya disebut juga saver unit dengan kelompok yang membutuhkan dana atau kekurangan dana (borrower unit).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar